...

Panduan Pembuatan Surat Karantina Hewan via PPK Online


Admin Smart - 09 Mei 2025

Kalau kamu sedang berencana mengirim atau menerima hewan antar daerah, baik itu hewan peliharaan, ternak, atau hewan eksotis, ada satu dokumen penting yang wajib kamu miliki: Surat Keterangan Karantina Hewan. Dokumen ini bukan cuma formalitas, tapi bagian dari upaya perlindungan agar hewan yang dikirim bebas dari penyakit dan aman saat tiba di tujuan.

Untungnya, sekarang proses pembuatan surat ini bisa dilakukan secara digital melalui layanan PPK Online (Permohonan Pemeriksaan Karantina Online). Di artikel ini, kami akan membimbing kamu langkah demi langkah cara mengajukan surat karantina hewan lewat platform online ini, lengkap dengan tips agar prosesnya berjalan lancar.

Apa Itu Surat Karantina Hewan?

Surat Karantina Hewan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian (BKP) yang menyatakan bahwa hewan yang akan dipindahkan telah melalui proses pemeriksaan karantina dan dinyatakan sehat, serta bebas dari penyakit menular strategis.

Read More: Blue Swimming Crab Seafood Exports in Indonesia

Dokumen ini wajib dimiliki saat kamu:

  • Mengirim atau menerima hewan antar provinsi
  • Mengimpor atau mengekspor hewan
  • Memasukkan atau mengeluarkan hewan dari wilayah karantina tertentu

Tanpa surat ini, hewan yang kamu bawa bisa tertahan di pelabuhan, bandara, atau pos pemeriksaan karantina. Bahkan, kamu bisa dikenai sanksi.

Kenapa Harus Lewat PPK Online?

Sebelumnya, permohonan surat karantina dilakukan secara manual. Sekarang, semua jadi lebih mudah lewat PPK Online di situs karantina.pertanian.go.id. Dengan sistem digital ini, kamu bisa:

  • Menghemat waktu karena tidak perlu antre
  • Memantau status permohonan secara real-time
  • Mengunggah dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor karantina
  • Mempercepat proses pemeriksaan dan penerbitan surat

Cara Mengajukan Surat Karantina via PPK Online

Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap yang bisa kamu ikuti:

1. Kunjungi Website Resmi PPK Online

Buka laman resmi PPK Online di https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id. Kamu bisa menggunakan perangkat komputer, laptop, atau smartphone.

2. Registrasi atau Login

Jika kamu belum punya akun, silakan daftar terlebih dahulu. Gunakan email aktif dan buat kata sandi yang mudah diingat. Jika sudah punya akun, langsung saja login.

3. Pilih Jenis Layanan

Setelah masuk ke dashboard, pilih layanan Permohonan Karantina Hewan. Kamu akan diminta mengisi data lengkap tentang hewan yang akan dikirim atau diterima.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Pastikan format dan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang tercantum di sistem.

5. Pilih Lokasi dan Jadwal Pemeriksaan

Kamu bisa memilih kantor karantina terdekat dan menjadwalkan pemeriksaan. Petugas akan memeriksa hewan sesuai jadwal yang kamu tentukan.

6. Tunggu Verifikasi

Setelah semua data dan dokumen lengkap, permohonanmu akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui, kamu akan menerima surat karantina dalam bentuk digital, yang bisa dicetak atau ditunjukkan secara langsung saat pengiriman.

Tips Agar Permohonan Kamu Disetujui Cepat

  • Pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap dan valid
  • Gunakan foto atau scan dokumen yang jelas dan bisa dibaca
  • Jangan mengajukan permohonan mepet waktu keberangkatan
  • Periksa email dan dashboard secara berkala untuk update

Mengurus Surat Karantina Hewan kini bukan lagi hal yang ribet. Dengan adanya layanan PPK Online, semuanya bisa dilakukan dari rumah, cukup dengan perangkat yang terkoneksi internet. Kami sarankan kamu mulai membiasakan diri menggunakan layanan digital ini agar prosesnya semakin cepat dan efisien.

Jadi, kalau kamu berencana mengirim hewan ke luar kota atau luar negeri, jangan lupa ajukan Surat Karantina via PPK Online. Lebih cepat, praktis, dan tentunya resmi.

Jika kamu mau kirim hewan, misalnya ikan, gunakan jasa Smart Indonesian Seafood!